- Hasil lukisan pada dasarnya adalah milik SPC (Sanggar), namun demikian boleh dimiliki perorangan (pelukisnya) dengan mengganti sejumlah uang senilai dengan harga kanvas dan cat yang digunakan
- Namun demikian jika dinilai oleh pengurus lukisan tersebut hasilnya bagus, pengurus berhak untuk menahan karya tersebut tetap sebagai milik / property SPC







